Logo Desa

Desa Riak Siabun

Kabupaten Seluma
Provinsi Bengkulu

Loading

Desa Riak Siabun

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
selamat datang diwebsite resmi Desa Riak Siabun Kec. Sukaraja kabuapaten Seluma Kantor Desa Riak siabun membuka pelayanan publik hari Senin s.d Jumat Pukul 08.00 -14.00 WIB Pemerintah Desa Riak Siabun mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-77. I "Di hari refleksi kepahlawanan yang hebat ini, jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan negaramu untukmu, tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu. Selamat Hari Kemerdekaan, rekan-rekan terkasih!"

Berita Desa

Komentar Terbaru

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA  

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Beri Komentar

Desa

1,260

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,260 penduduk

1,268

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,268 penduduk

2,528

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,528

TOTAL

TOTAL 2,528 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUSTAN

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

MARISAH OKTARI

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

KAMIL

Tidak Ada di Kantor

KASI KESRA

ASMADI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

LINDA SAFITRI

Tidak Ada di Kantor

KADUS ARAU BINTANG

JOKO SOSILO

Tidak Ada di Kantor

ARAU BINTANG 1

WAGIRAN

Tidak Ada di Kantor

KADUS SUKA MAJU

ASIMA

Tidak Ada di Kantor

KADUS SIABUN JAYA

HARTONO

Tidak Ada di Kantor

KADUS SUKA MAKMUR

JUMADI

Tidak Ada di Kantor

KADUS JAGUNG MANIS

LUKMIANA

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 154
Kemarin : 99
Total Pengunjung : 121.399
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.62
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 154
Kemarin : 99
Total Pengunjung : 121.399
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.62
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

MUSTAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MARISAH OKTARI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

KAMIL

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

ASMADI

KASI KESRA
Tidak Ada di Kantor

LINDA SAFITRI

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

JOKO SOSILO

KADUS ARAU BINTANG
Tidak Ada di Kantor

WAGIRAN

ARAU BINTANG 1
Tidak Ada di Kantor

ASIMA

KADUS SUKA MAJU
Tidak Ada di Kantor

HARTONO

KADUS SIABUN JAYA
Tidak Ada di Kantor

JUMADI

KADUS SUKA MAKMUR
Tidak Ada di Kantor

LUKMIANA

KADUS JAGUNG MANIS
Tidak Ada di Kantor